Cimahi, 12 Agustus 2026
Tempat : Pusat Kegiatan Guru (PKG) Cimahi Tengah
Notulensi sosialisasi teknis AN dan TKA
PR Satuan Pendidikan Sekolah
merumuskan anggaran TKA
sosialisasi kpd peserta didik dan orang tua
membentuk panitia TKA di satpas dengan SK
1. Tes Kemampuan Akademik
Bukan acuan kelulusan tapi disarankan semua siswa diikutsertakan
digunakan untuk daftar jalur prestasi akademik
wajib untuk sekolah, sunah untuk peserta didik
digunakan sebagai validator nilai rapor
hasil TKA berbentuk sertifikat dari pusat dicetak oleh satuan pendidikan
tidak dipungut biaya (gratis)
2. Mata Uji Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan
(BSKAP) Nomor 47 Tahun 2025 • BahasaIndonesia
• Matematika
3. Jenis Soal (umumnya dalam Tes Potensi Akademik) Walaupun TKA dari pemerintah memiliki mata uji yang spesifik, tes kemampuan akademik pada umumnya (yang sering disebut TPA atau Tes Potensi Akademik) terdiri dari beberapa jenis soal yang mengukur berbagai kemampuan, seperti:
Tes Verbal: Menguji pemahaman terhadap bahasa, kosakata, dan logika verbal. Contoh soalnya meliputi sinonim (persamaan kata), antonim (lawan kata), analogi (hubungan antar kata), dan pemahaman bacaan.
Tes Logika: Mengukur kemampuan berpikir logis, analitis, dan sistematis.
Tes Spasial (Gambar): Mengukur kemampuan membayangkan objek dalam ruang tiga
dimensi.
Tes Numerik (Angka): Mengukur kemampuan berhitung, logika numerik, dan pemecahan masalah matematika. Soal-soal ini bisa berupa aritmetika, deret angka, atau soal cerita.
4. Teknis Soal
jumlah soal : 30, terdiri dari:
soal pusat : 15
soal provinsi/daerah/lintas daerah
soal kota/lokal : 8
teknis soal proporsional
: 7
5. Pelaksanaan TKA - estimasi
• SMP : Maret – April 2026 (menyesuaikan) 6. Persyaratan Peserta
Berada di jalur pendidikan formal, dan informal dengan status sekolah terakreditasi
Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang valid dan aktif.
Berada di semester terakhir pada jenjang pendidikan yang diujikan (contoh: kelas 6 SD/MI, kelas 9 SMP/MTs, dan kelas 12/13 SMA/MA/SMK).
Siswa SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK yang memiliki laporan hasil belajar hingga semester genap kelas 11 atau semester genap kelas 12 untuk SMK program 4 tahun.
Siswa berkebutuhan khusus dapat mengikuti TKA selama tidak memiliki hambatan intelektual.
7. Mekanisme Pendaftaran di Sekolah
Pengajuan Keikutsertaan: Siswa mendaftar dengan menyerahkan Surat Pernyataan Keikutsertaan TKA yang ditandatangani oleh orang tua/wali murid kepada pihak sekolah.
Penyerahan Pas Foto: Siswa menyerahkan pas foto terbaru (6 bulan terakhir) dalam bentuk dokumen digital kepada pihak sekolah.
Pendataan oleh Operator Sekolah: Operator sekolah kemudian melakukan pendaftaran calon peserta TKA menggunakan data-data yang telah diserahkan siswa.
Verifikasi Data: Setelah didata, siswa memverifikasi biodata mereka pada lembar Daftar Nominasi Sementara (DNS) dan menandatanganinya jika sudah sesuai.
Perbaikan Data: Jika terdapat kesalahan data, perbaikan dapat dilakukan melalui mekanisme vervalpd atau secara mandiri oleh siswa melalui laman verifikasi NISN kementerian.
Pencetakan kartu peserta
8. Tambahan Mekanisme pelaksanaan
teknisi (dari sekolah), pengawas ruang (dari sekolah), penyelia pengawas (dari
pusat/provinsi) , teknisi penyelia pengawas (dari pusat/provinsi)
memakai webcam fisheye mengcover seluruh ruangan yang tersambung ke zoom penyelia
pengawas – diawasi ketat
1 komputer digunakan 3 siswa (3 sesi)
menggunakan CBT
mengaktifkan face recognition (pendeteksi wajah)